
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Secara
konsepsional, wawasan nusantara (Wawasan) merupakan wawasan nasionalnya bangsa Indonesia.
Perumusan wawasan nasional bangsa Indonesia
yang selanjutnya disebut Wawasan Nusantara, itu merupakan salah satu konsepsi
politik dalam ketatanegaraan Republik Indonesia. Wawasan Nusantara
sebagai wawasan nasionalnya bangsa Indonesia dibangun atas pandangan
geopolitik bangsa. Pandangan bangsa Indonesia
didasarkan pada konstelasi lingkungan tempat tinggalnya yang menghasilkan konsepsi
Wawasan Nusantara.jadi Wawasan Nusantara merupakan penerapan dari teori
geopolitik bangsa Indonesia.
Untuk mengetahui lebih jauh,
penulis mencoba membahasnya dengan sebuah makalah yang berjudul “ WAWASAN
NUSANTARA SEBAGAI GEOPOLITIK INDONESIA”
1.2 Rumusan Masalah
- Apa pengertian, hakikat, dan kedudukan Wawasan Nusantara?
- Apa pengertian Geopolitik?
- Bagaimana Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia?
- Bagaimana Perwujudan Wawasan Nusantara?
1.3 Tujuan
- Untuk mengetahui pengertian, hakikat, dan kedudukan Wawasan Nusantara!
- Untuk mengetahui pengertian Geoplitik!
- Untuk mengetahui Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia!
- Untuk mengetahui Perwujudan Wawasan Nusantara!
1.4 Sasaran Yang Ingin Di Capai
Semoga dengan adanya makalah ini
dapat bermanfaat terutama bagi penulis sendiri dan bagi pembaca lainnya serta
menambah wawasan dalam bidang karya ilmiah.
BAB II
WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI GEOPOLITIK INDONESIA
2.1 PENGERTIAN,
HAKIKAT, DAN KEDUDUKAN WAWASAN NUSANTARA
A.
Pengertian Wawasan Nusantara
Secara etimologis, Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata Wawas (bahasa jawa) yang berarti pandangan, tinjauan dan
penglihatan indrawi. Jadi wawasan adalah pandangan, tinjauan, penglihatan,
tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang dan cara melihat. Nusantara
berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau atau kesatuan
kepulauan. Antara artinya menunjukkan
letak antara dua unsur. Jadi Nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak antara
dua benua, ian yaitu benua Asia dan Australia, dan dua samudra, yaitu
samudra Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata “nusantara”
digunakan sebagai pengganti nama Indonesia.
Sedangkan terminologis, Wawasan
menurut beberapa pendapat sebagai berikut :
a.
Menurut prof.
Wan Usman, “Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah
airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”
b.
Menurut GBHN
1998, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya, dengan dalam penyelenggaraan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c.
Menurut kelompok kerja Wawasan Nusantara untuk
diusulkan menjadi tap. MPR, yang dibuat Lemhannas tahun 1999, yaitu “cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
penyelenggaraan kehipan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai
tujuan nasional.”
Berdasarkan pendapat-pendapat diatas,
secara sederhana wawasan nusantara berarti cara pandang bangsa Indonesia
terhadap diri dan lingkungannya.
B. Hakikat Wawasan Nusantara
Kita memandang bangsa Indonesia
dengan Nusantara merupakan satu kesatuan. Jadi, hakikat Wawasan Nusantara
adalah keutuhan dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat
Wawasan Nusantara adalah “persatuan
bangsa dan kesatuan wilayah.
Dalam GBHN disebutkan bahwa hakikat Wawasan
Nusantara diwujudkan dengan menyatakan kepulauan nusantara sebagai satu
kesatuan politik, ekonomi, social budaya, dan pertahanan keamanan.
C. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berkedudukan
sebagai visi bangsa. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan
dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep
Wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula. Kedudukan Wawasan
Nusantara sebagai salah satu konsepsi ketatanegaran Republik Indonesia.
2.2.
WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI GEOPOLITIK INDONESIA
A. Geopolitik sebagai Ilmu Bumi
Politik
Geopolitik secara etimologi berasal dari bahasa yunani, yaitu Geo yang berarti bumi dan tidak lepas
dari pengaruh letak serta kondisi geografis bumi yang menjadi wilayah hidup.
Geopolitik dimaknai sebagai penyelenggaraan Negara yang setiap kebijakannya
dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu
bangsa.
Istilah geopolitik pertama kali
diartikan oleh Frederich Ratzel sebagai ilmu bumi politik (political geography) yang kemudian diperluas oleh Rudolf Kjellen
menjadi geographical politic,
disingkat geopolitik.
Teori-Teori Geopolitik :
a.
Teori
Geopolitik Frederich Ratzel (1844-1904), berpendapat bahwa negara itu
seperti organisme yang hidup. Pertumbuhan Negara mirip dengan pertumbuhan
organisme yang memerlukan ruang hidup (lebensraum) yang cukup agar dapat tumbuh
dengan subur. Makin luas ruang hiduo maka Negara akan semakin bertahan, kuat,
dan maju. Teori ini dikenal sebagai teori organisme atau teori biologis.
b.
Teori
Geopolitik Rudolf Kjellen (1864-1922), Negara adalah satuan dan sistem
politik yang menyeluruh yang meliputi bidang geopolitik, ekonomi politik , demo
politik social politik, dan krato politik. Negara sebagai organisme yang hidup
dan intelektual harus mampu mempertahankan dan mengembangkan dirinya dengan
melakukan ekspansi.
c.
Teori
Geopolitik Karl Haushofer (1896-1946), melanjutkan pandangan Ratzel dan
Kjellen terutama pandangan tentang lebensraum dan paham ekspansionisme. Jika
jumlah penduduk suatu wilayah Negara semakin banyak sehingga tidak sebanding
lagi dengan luas wilayah, maka Negara tersebut harus berupaya memperluas
wilayahnya sebagai ruang hidup bagi warga Negara. Untuk mencapai maksud
tersebut, Negara harus mengusahakan :
·
Autarki,
yaitu cita-cita untuk memenuhi kebutuhan sendiri tanpa bergantung pada Negara lain.
·
Wilayah-wilayah yang dikuasai (pan-regional),
yaitu:
a.
Pan Amerika sebagai “perserikatan wilayah” dengan
Amerika Serikat sebagai pemimpinnya.
b.
Pan Asia Timur, mencakup bagian timur Benua Asia, Australia
dan wilayah kepulauan dimana Jepang sebagai penguasa.
c.
Pan Rusia India yang mencakup wilayah Asia
Barat, Eropa Timur, dan rusia yang dikuasai Rusia.
d.
Pan Eropa Afrika mencakup Eropa Barat , tidak termasuk
Inggris dan Rusia dikuasai oleh jerman.
Teori geopolitik Karl Haushofer ini dipraktikkan oleh
Nazi Jerman dibawah pimpinan Hittler
sehingga menimbulkan perang dunia dua.
d.
Teori
Geopolitik Halford Mackinder (1861-1947), mempunyai konsepsi geopolitik
yang lebih strategik, yaitu dengan penguasaan daerah-daerah ‘jantung’ dunia,
sehingga pendapatnya dikenal dengan teori daerah Jantung. Barang siapa
menguasai “daerah jantung” (Eropa Timur dan Rusia) maka ia akan menguasai pulau
dunia (Eropa, Asia, dan Afrika)yang pada
akhirnya akan menguasai dunia. Berdasarkan hal ini muncullah konsep Wawasan
Benua atau konsep kekuatan di darat.
e.
Teori
Geopolitik Alfred Tayer Mahan (1840-1914),mengembangkan lebih lanjut
konsepsi geopolitik dengan memperhatikan perlunya memamfaatkan serta
mempertahankan sumber daya laut termasuk akses ke laut. Sehingga, tidak hanya
pembangunan armada laut saja yang diperlukan, namun lebih luas juga membangun
kekuatan maritim. Berdasarkan hal
tersebut, muncul konsep Wawasa Bahari atau konsep kekuatan di laut. Barang
siapa menguasai lautan akan menguasai kekayaan dunia.
f.
Teori
Geopolitik Guilio Douhet(1869-1930), William Mitche(1878-1939), Saversky dan
JFC Fuller, mempunyai pendapat lain
dibandingkan dengan para pendahulunya. Keduanya melihat kekuatan dirgantara
lebih berperan dalam memenangkan peperangan melawan musuh. Untuk itu mereka
berkesimpulan bahwa membangun armada atau angkatan udara lebih menguntungkan
sebab angkatan udara memungkinkan beroperasi sendiri tanpa di Bantu oleh
angkatan lainnya. Disamping itu, angkatan udara dapat menghancurkan musuh di
kandang itu sendiri. Berdasarkan hal ini maka muncullah konsep Wawasan
Dirgantara (konsep kekuatan di udara).
g.
Teori
Geopolitik Nicholas J.Spijkman (1879-1936),
terkenal dengan teori Daerah Batas. Dalam teorinya, ia membagi dunia dalam
empat wilayah :
·
Pivot
area, mencakup wilayah daerah jantung.
·
Offshore
continent land, mencakup wilayah
pantai benua Eropa-Asia.
·
Oceanic
Belt, mencakup wilayah pulau di luar Eropa-Asia, Afrika selatan
·
New World, mencakup wilayah Amerika.
Atas pembagian dunia menladi empat wilayah ini,
Spijkman memandang diperlunya kekuatan kombinasi dari Angkatan-angkatan Perang
untuk dapat menguasai wilayah-wilayah yang dimaksud. Pandangannya ini
menghasilkan teori Garis Batas (Rimland)
yang dinamakan Wawasan Kombinasi.
B. Paham
Geopolitik Bangsa Indonesia
Paham geopolitik bangsa Indonesia
terumuskan dalam konsepsi Wawasan Nusantara. Bagi bangsa Indonesia, geopolitik merupakan
pandangan baru dalam mempertimbangkan faktor-faktor geografis wilayah Negara
untuk mencapai tujuan nasionalnya. Untuk Indonesia, geopolitik adalah
kebijakan dalam rangka mencapai tujuan nasional dengan memamfaatkan keuntungan
letak geografis Negara berdasarkan pengetahuan ilmiah tentang kondisi geografis
tersebut.
Secara
geografis, Indonesia
memiliki ciri khas, yakni diapit dua samudra dan dua benua serta terletak
dibawah orbit Geostationary Satellite
Orbit (GSO). Dan Indonesia bisa bisa disebut sebagai Benua Maritim Indonesia.
Wilayah Negara Indonesia
tersebut dituangkan secara yuridis formal dalam Pasal 25A UUD 1945 Amandemen
IV. Atas dasar itulah Indonesia
mengembangkan paham geopolitik nasionalnya, yaitu Wawasan Nusantara. Dan secara
historis, wilayah Indonesia
sebelumnya adalah wilayah bekas jajahan Belanda yang dulunya disebut Hindia
Belanda.
Berdasarkan fakta geografis dan sejarah inilah, wilayah Indonesia
beserta apa yang ada di dalamnya dipandang sebagai satu kesatuan. Pandangan
atau Wawasan nasional Indonesia
ini dinamakan Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi geopolitik
bangsa Indonesia.
2.3. PERWUJUDAN WAWASAN NUSANTARA
A. Perumusan Wawasan Nusantara
Konsepsi Wawasan Nusantara
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu dalam ketetapan MPR
mengenai GBHN. Secara berturut-turut ketentuan tersebut adalah :
- Tap MPR No. IV \ MPR \ 1973
- Tap MPR No. IV \ MPR \ 1978
- Tap MPR No. II \ MPR \ 1983
- Tap MPR No. II \ MPR \ 1988
- Tap MPR No. II \ MPR \ 1993
- Tap MPR No. II \ MPR \ 1998
Dalam ketetapan tersebut dinyatakan bahwa
Wawasan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional dalam mencapai Tujuan
Pembangunan Nasional adalah Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara adalah wawasan
nasional yang bersumber dari pancasila dan UUD 1945.
Hakikat dari wawasan nusantara adalah kesatuan
bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia.
Cara pandang bangsa Indonesia
tersebut mencakup :
- Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
- Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
- Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
- Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan
Masing-masing cakupan arti dari
Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial
Budaya, Pertahanan Keamanan (POLEKSOSBUDHANKAM) tersebut tercantum dalam GBHN.
GBHN terakhir yang memuat rumusan mengenai
Wawasan Nusantara adalah GBHN 1998 yaitu dalam Ketetapan MPR No. II \ MPR \
1998. Pada GBHN 1999 sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPR No. IV \ MPR \ 1999
tidak lagi ditemukan rumusan mengenai Wawasan Nusantara.
Pada masa sekarang ini, dengan
tidak adanya lagi GBHN, rumusan Wawasan Nusantara menjadi tidak ada. Meski
demikian sebagai konsepsi politik ketatanegaraan Republik Indonesia, wilayah Indonesia yang berciri nusantara
kiranya tetap dipertahankan. Hal ini tertuang dalam Pasal 25A UUD 1945
Amandemen IV yang berbunyi “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara
kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya
ditetapkan dangan Undang-Undang”. Undang-Undang yang mengatur hal ini adalah
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
B. Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
a).
Wilayah Daratan
Wilayah daratan adalah daerah dipermukaan
bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam tanah di permukaan bumi.
b). Wilayah Perairan
Wilayah perairan Indonesia
meliputi laut territorial, perairan kepulauan, dan peraran pendalaman.
c). Wilayah Udara
Wilayah udara adalah wilayah
yang berada di atas wilayah daratan dan lautan (perairan) negara itu. Seberapa
jauh kedaulatan negara terhadap wilayah udara di atasnya, terdapat beberapa
aliran, yaitu :
1) Teori Udara Bebas
2) Teori Negara Berdaulat di Udara
C. Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Konsepsi Wawasan Nusantara mengandung
tiga unsur dasar, yaitu :
a)
Wadah (Contour
b)
Isi (Content)
c)
Tata Laku (Conduct)
D. Tujuan dan Mamfaat Wawasan Nusantara
a) Tujuan
Wawasan Nusantara
Tujuan Wawasan Nusantara terdiri atas dua
:
1.
Tujuan ke dalam, yaitu menjamin perwujudan persatuan
kesatuan segenap aspek kehidupan
nasional, yaitu politik, ekonomi, social budaya, pertahanan keamanan.
2.
Tujuan ke luar, yaitu terjaminnya kepentingan nasional
dalam dunia yang serba berubah, dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social serta
mengembangkan suatu kerja sama dan saling menghormati.
b) Mamfaat
Wawasan Nusantara
Mamfaat Wawasan Nusantara adalah sebagai berikut :
1.
Diterima dan diakuinya konsepsi Nusantara di forum
internasional.
2.
Pertambahan luas
wilayah teritorial Indonesia.
3.
Pertambahan luas
wilayah sebagai ruang hidup memberikan potensi sumber daya yang besar bagi
peningkatan kesejahteraan rakyat.
4.
penerapan wawasan nusantara menghasilkan cara pandang
tentang keutuhan wilayah nusantara yang perlu dipertahankan oleh bangsa Indonesia.
5.
Wawasan Nusantara menjadi salah satu sarana integrasi
nasional.
BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Secara sederhana wawasan nusantara berarti
cara pandang bangsa Indonesia
terhadap diri dan lingkungannya. Kita memandang bangsa Indonesia dengan Nusantara
merupakan satu kesatuan. Jadi, hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan dan
kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat Wawasan Nusantara adalah “persatuan bangsa dan
kesatuan wilayah. Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Wawasan
nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi
bangsa Indonesia
sesuai dengan konsep Wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan
wilayah yang satu dan utuh pula.
Kedudukan Wawasan Nusantara sebagai salah satu konsepsi ketatanegaran Republik Indonesia. Berdasarkan fakta geografis dan
sejarah, wilayah Indonesia
beserta apa yang ada di dalamnya dipandang sebagai satu kesatuan. Pandangan
atau Wawasan nasional Indonesia
ini dinamakan Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi geopolitik
bangsa Indonesia.
3.2. SARAN
Semoga dengan adanya makalah ini dapat
bermanfaat terutama bagi penulis sendiri dan bagi pembaca lainnya serta
menambah wawasan dalam bidang karya ilmiah.
DAFTAR PUSTAKA
Achmad Fauzi, Pancasila,
Tinjauan Konteks Sejarah, Filsafat Ideologi Nasional dan Ketatanegaraan
Republik Indonesia, Malang:PT. Danar Jaya
Brawijaya University Press, 2003.
Adnan Buyung Nasution, Aspirasi
Pemerintah Konstitusional di Indonesia, Jakarta:Grafitti, 1995.
Sumber : (rijalulfata.blogspot.com)
terimakasih telah membantu tugas sekolah saya:)
BalasHapus